Pengertian Negara Hukum ~ Seringkali kita dengar di televisi dan kita baca di buku itu bahwa Indonesia adalah negara hukum. Isu keadilan di negeri ini juga sering dicari terkait dengan status negara hukum yang melekat di Indonesia. Lalu sebenarnya, apa pengertian negara hukum itu? Bagaimana seharusnya pelaksanaan suatu negara hukum tercapai? Berikut adalah penjelasannya. |
Dosen PPKn
|
Pengertian Negara Hukum Secara Umum | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Aristoteles, merumuskan rule of law adalah sebuah Negara yang berada di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Keadilan merupakan prasyarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup bagi warganegara Negara dan karena keadilan justru diperlukan untuk mengajarkan pengertian moral kepada setiap manusia sehingga ia menjadi warga negara yang baik. Aturan sebenarnya menurut Aristoteles adalah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi hubungan interpersonal. maka menurut dia yang memerintah negara bukanlah manusia melainkan "hanya pikiran". Penguasa hanya hukum dan ekuilibrium.
BACA JUGA:
1. Pengertian Negara
2. Unsur-unsur Negara
Definisi sebuah negara hukum adalah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan di negara hukum seperti Indonesia seharusnya tidak melanggar instrumen negara yang mengatur undang-undang seperti hukum, Pancasila, TAP MPR, peraturan pemerintah seperti peraturan daerah, peraturan presiden, dan lain-lain. Ini bertujuan untuk menciptakan sebuah keadaan yang adil dimana semua orang merasakan kemakmuran.
Dari definisi negara hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya, hukum negara harus menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri.
Berbicara tentang sebuah negara hukum, tentu saja, tidak akan lepas dari konsep dasar yang dijadikan landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tingkat negara bagian dan hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini adalah dasar universal yang berlaku untuk masing-masing negara.
Pada tingkat koridor konstitusional, pertanyaan tentang rule of law diwujudkan dalam masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu sebuah negara di mana setiap tindakan penyelenggara negara: pemerintah dan semua instrumen negara di pusat dan wilayah bangsanya harus berdasarkan hukum yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh orang / perwakilan di badan perwakilan rakyat. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang ada, dalam sebuah negara demokratis undang-undang diciptakan untuk melindungi hak asasi manusia warga negara, untuk melindungi mereka dari tindakan di luar peraturan perundang-undangan dan untuk mewujudkan tatanan sosial dan kepastian hukum dan keadilan sehingga Proses politik berjalan dengan damai sesuai koridor hukum / konstitusional.
UUD 1945 sebenarnya memiliki dasar tindakan yang dapat digunakan untuk menciptakan sebuah negara hukum dimana rule of law akan terwujud. Bila dilihat secara hati-hati, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa: "Indonesia adalah negara yang berlandaskan sebuah negara hukum, bukan berdasarkan kekuatan semata"
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, "negara Indonesia didasarkan pada hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuatan semata (machsstaat)". Jadi jelas bahwa cita-cita aturan hukum yang terkandung dalam UUD 1945 bukan hanya negara berdasarkan undang-undang apapun. Hukum yang didambakan membuka undang-undang yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekuasaan, yang dapat menyebabkan atau mencerminkan kekuatan absolut atau otoriter. Hukum semacam itu bukanlah hukum yang adil, berdasarkan keadilan bagi rakyat.
Ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Founding father yang membangun negara ini. Bagaimana kita akan mengembangkan rule of law, bagaimana keadaan hukum diarahkan, dalam artian apa yang kita wujudkan dalam keadaan hukum ini, dan juga menuntut penegakan hukum sebagai salah satu alat yang dapat digunakan secara tepat dalam mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 berisi pemahaman dasar bahwa di dalam negeri yang dibangun oleh masyarakat Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang saling terkait dalam merealisasikan rule of law, yang merupakan faktor hukum dan faktor kedua kekuasaan. Ini berarti bahwa undang-undang tersebut tidak dapat ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan masyarakat tanpa ada kekuatan dan diwujudkan dalam UUD 1945 NRI. Dengan demikian dua faktor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Ini berarti bahwa hukum tidak bisa ditegakkan bahkan lumpuh tanpa dukungan kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan tidak diijinkan meninggalkan hukum, karena jika kekuasaan dibangun dan tanpa memperhatikan hukum, apa yang terjadi adalah sebuah negara yang otoriter.
Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Negara Hukum, semoga apa yang dijelaskan di atas bermanfaat dan menjadi referensi tembahan dalam mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan tentang negara. Apabila ada pertanyaan mengenai apa yang dijelaskan di atas, silahkan tuliskan saja di kolom komentar di bawah. Terima kasih :)