Sejarah Konstitusi ~ Sebagai negara berbasis hukum, Indonesia tentu memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945. Adanya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang sampai diterima sebagai dasar hukum pelaksanaan administrasi negara di Indonesia. |
Dosen PPKn
|
Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Secara historis, UUD 1945 disusun dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Indonesia untuk Penyusunan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terdiri dari 21 orang, yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dan ditambah dengan 19 anggota yang terdiri dari 11 perwakilan dari Jawa, 3 dari Sumatra dan 1 perwakilan dari masing-masing wilayah Kalimantan, Maluku dan Sunda Kecil. Badan Pelaksana (BPUPKI) didirikan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bertepatan dengan ulang tahun Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945 (Malian, 2001: 59).
Tim khusus kemudian dibentuk oleh BPUPKI yang bertujuan untuk merancang sebuah konstitusi untuk sebuah negara merdeka. Konstitusi tersebut yang kemudian dikenal sebagai UUD 45. Tokoh-tokoh yang merumuskan adalah sebagai berikut: Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohidjojo, Soetarjo Kartomidjojo, Prof. Dr. Bapak Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir, Bapak Abdul Abbas, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Bapak Latuharhary, Bapak Pudja, AH Hamidan, RP Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Bapak Mohammad Hassan.
BACA JUGA:
1. Pengertian Konstitusi
2. Macam-macam Konstitusi
Latar belakang pembentukan konstitusi (UUD 1945) berawal dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di masa depan. Janji tersebut mencakup, antara lain, "dari dulu, sebelum pecahnya perang Great East Asia, Dai Nippon telah mulai mencoba untuk membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Pasukan Dai Nipon secara bersamaan memindahkan tentara, baik di darat, laut, atau udara, untuk mengakhiri pemerintahan Belanda. "
Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara dan ingin membimbing bangsa Indonesia dengan tulusan serta ikhlas untuk dapat berdiri sendiri sebagai suatu negara. Akan tetapi, janji itu hanya sebuah janji. Jepang saat itu hanya bermaksud untuk menjadikan Indonesia sebagai daerah jajahan serta ingin menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang berhasil dikalahkan oleh pasukan sekutu, Jepang tidak lagi mengingat janjinya. Setelah penyerahan tanpa syarat kepada sekutu, masyarakat Indonesia lebih bebas dan bebas melakukan dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah merdeka, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi tampaknya tak terhindarkan, dan harus segera dirumuskan. Begitu lengkapnya Indonesia menjadi negara yang berdaulat. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan untuk Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama dan menghasilkan keputusan berikut:
- Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang materinya berasal dari RUU yang disusun oleh panitia pelaksanaan pada tanggal 22 Juni 1945;
- Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang materinya hampir seluruhnya berasal dari rancangan undang-undang yang disusun oleh Panitia Perencanaan Konstitusi 16 Juni 1945;
- Memilih ketua penyusunan Kemerdekaan RI Ir.Soekarno selaku Presiden dan Wakil Ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;
- Pekerjaan Presiden untuk sementara dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional;
Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya berdasarkan UUD 1945, maka secara formal Indonesia sangat sempurna sebagai negara, karena kondisi yang umumnya dibutuhkan oleh masing-masing negara sudah ada yaitu:
- Rakyat, yaitu warga negara Indonesia;
- Teritori, yaitu tanah air Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
- Kedaulatan yang sejak saat itu telah mengumumkan proklamasi kemerdekaan Indonesia;
- Pemerintah sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagai pemimpin tertinggi pemerintah negara bagian;
- Tujuan negara adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
- Negara adalah negara kesatuan.
Demikianlah seklumit Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia, semoga dari penjelasan di atas kita dapat lebih mengerti dan paham tentang apa itu konsitusi dan konsistusi yang ada Indonesia. Terima kasih sudah mau membaca artiel yang masih banyak kesalahan di sana-sini. Untuk itu, kritik dan saran dari pembaca sekalian sangat dinantikan.