UNSUR-UNSUR NEGARA | Unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat politik sehingga bisa disebut sebagai negara adalah apabila memiliki rakyat, wilayah atau daerah tertentu, pemerintah yang berdaulat/berkuasa, dan pengakuan dari negara lain. |
Dosen PPKn
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam negara, karena rakyat yang pertama kali membentuk suatu negara. Pengertian rakyat sebagai unsur negara tidak hanya sejumlah orang yang berada di tempat tertentu, melainkan yang paling penting adalah adanya cita-cita untuk bersatu. Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara. Rakyat meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara atau warga negara asing.
Penduduk adalah semua orang yang tinggal di daerah atau berdomisili tetap dalam wilayah suatu negara. Bukan penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu (turis asing atau tamu asing).
Warga negara adalah semua orang yang secara pribadi menetap dalam suatu negara dan taat serta setia terhadap negara. Bukan warga negara adalah orang yang berada dalam suatu negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan.
Berkaitan dengan warga negara dan penduduk diatur dalam Pasal 26 UUD 1945.
Ayat (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ayat (3) : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Wilayah atau Daerah Tertentu
Wilayah atau daerah tertentu merupakan salah satu unsur dalam negara, dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diakui di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Batas daerah atau batas wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Dahulu, penentuan batas negara dibuat menurut pembawaan alam, misalnya: sungai, selat, danau, dan pegunungan. Batas negara tersebut tidak hanya meliputi daratan, tetapi juga wilayah lautan, dan wilayah udara.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kepulauan Indonesia. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil yang jumlahnya ± 17.508 pulau, terletak di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia, dan dua samudra yaitu Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik. Berbagai pulau di Indonesia tersebut merupakan satu-kesatuan yang utuh. Dalam hal ini dikenal dengan Nusantara. Wilayah yang terbentang itulah dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang berdasarkan ide nasional, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai dalam setiap tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
|
Unsur-unsur Negara | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintahan merupakan badan negara yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Berdaulat artinya memiliki kedaulatan pemerintah. Biasanya dirumuskan menjadi kedaulatan ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar, artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain, sehingga pemerintah berhak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain. Berdaulat ke dalam, artinya pemerintah berhak untuk mengatur, mengurus kepentingan sendiri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
4. Pengakuan dari Negara Lain yang Berdaulat
Ketiga unsur yang diuraikan di atas adalah unsur pokok yang dikenal dengan pandangan klasik, sekaligus merupakan unsur pembentuk negara. Suatu negara akan ada, jika memenuhi ketiga unsur di atas yaitu rakyat, wilayah atau daerah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut dikenal dengan unsur konstitutif. Adapun unsur pengakuan dari negara-negara lain hanyalah bersifat menerangkan saja tentang adanya suatu negara, jadi hanya bersifat deklaratif, sehingga unsur pengakuan dari negara lain tidak mutlak harus ada.
Pengakuan terhadap negara yang baru merdeka, meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
- Pengakuan de facto ialah pengakuan negara-negara terhadap suatu negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar dan nyata.
- Pengakuan de jure ialah pengakuan secara resmi menurut hukum, yaitu pengakuan menurut hukum internasional bahwa negara yang baru merdeka tersebut benar-benar sudah merdeka dan berdaulat dengan adanya suatu pemerintah yang stabil dan efektif.
Pengakuan de facto dan de jure dari negara yang satu terhadap negara yang lain yang baru merdeka kadang-kadang tidak bersamaan, ini tergantung kepada hubungan kedua negara itu. Pengakuan de facto diberikan lebih dahulu, baru kemudian pengakuan de jure.
Itulah penjelasan mengenai Unsur-unsur Negara, semoga pembaca sekalian dapat mengambil manfaat dari tulisan di atas. Jika ada salah kata, mohon kritik dan sarannya. Itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih banyak sudah bersedia berkunjung.