BELA NEGARA | Negara kita terletak di antara dua benua dan dua samudra atau dikenal sebagai posisi silang dunia. Posisi silang Indonesia ini tentu saja membawa pengaruh-pengaruh terhadap kelangsungan hidup bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa pengaruh baik dan pengaruh buruk terhadap segala aspek kehidupan bangsa yang menyangkut bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
Posisi silang Indonesia yang demikian strategis tersebut, akan sangat mudah mengundang datangnya bahaya/ancaman dari luar, terlebih lagi apabila posisi silang Indonesia tersebut dikaitkan dengan sumber kekayaan alamnya, maka bahaya/ ancaman dari luar itu akan lebih besar lagi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara harus tetap waspada. |
Dosen PPKn
|
Usaha Pembelaan Negara | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Mengenai bahaya/ancaman dari luar tersebut telah dibuktikan oleh sejarah Indonesia. Bila posisi silang tersebut dianalisis lebih lanjut, maka bahaya/ancaman tidak hanya bersifat fisik-geografis belaka, tetapi juga dalam segala aspek sosial contohnya adalah sebagai berikut.
- Demografis, misalnya daerah yang berpenduduk sedikit di Selatan (Australia) dan daerah yang berpenduduk padat di Utara (RRC).
- Ideologi, misalnya antara liberalisme di selatan dan komunisme di utara.
- Politis, misal sistem demokrasi parlementer di Selatan dengan sistem demokrasi rakyat di Utara (Asia daratan bagian utara).
- Ekonomi, antara sistem ekonomi liberal (kapitalisme) di Selatan dan sistem ekonomi terpadu di Utara.
- Sosial, antara individualisme di Selatan dan komunisme/ sosialisme di Utara.
- Budaya, misalnya kebudayaan Barat (suatu aliran kebudayaan Barat) di Selatan dan kebudayaan Timur (Buddha/Khong Hu Chu/Hindu, Islam) di Utara.
- Hankam, contohnya sistem pertahanan kontinental (kekuatan di darat) di Utara dan sistem pertahanan maritim di Barat, Selatan, dan Timur.
Kesemua bahaya tersebut dikenal dengan ancaman yang bersifat multidimensional. Ancaman di berbagai bidang kehidupan secara keseluruhan akan membawa era situasi keamanan yang rawan di dalam negara. Selain hal itu, juga ada beberapa kejahatan internasional, seperti terorisme, imigrasi gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
Berbagai ancaman menyebabkan permasalahan menjadi sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya tidak tertumpu pada departemen yang melayani pertahanan, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi yang terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Dengan adanya berbagai kerawanan bahaya yang muncul setiap hari itulah, maka kita harus memiliki sistem pertahanan yang tangguh, yang mampu menanggulangi berbagai ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar.
Pertahanan negara mempunyai tujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, ketahanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut.
Oleh karena itulah, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu-kesatuan pertahanan keamanan.
Pertahanan keamanan diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan negara dan bangsa dalam menanggulangi setiap ancaman.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Selain itu, negara juga menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diselenggarakan melalui pendidikan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesinya.
Alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan warga negaranya untuk melakukan bela negara adalah sebagai berikut.
- Bela negara sebagai wujud kecintaan warga negara kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Misalnya: Menangkal budaya asing yang masuk, di antaranya peredaran minuman keras, narkoba, bacaan porno, beredarnya vcd porno karena itu harus kita lawan. Karena merusak pribadi bangsa Indonesia.
- Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi mengabdi kepada negara dan bangsa.
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
- Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif.
- Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan bersifat kedaulatan, kehormatan, dan kewibawaan.
Itulah penjelasan mengenai Pembelaan Negara, semoga pembaca sekalian dapat mengambil manfaat dari tulisan di atas. Jika ada salah kata, mohon kritik dan sarannya. Itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih banyak sudah bersedia berkunjung.