Pengertian Negara | Kita hidup di tanah bumi pertiwi yang disebut negara. Tapi apakah yang disebut dengan negara? Terus apa fungsi negara tersebut? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apa itu negara dan fungsi-fungsinya. Semoga bisa bermanfaat. |
Dosen PPKn
A. Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, nagari atau nagara yang berarti kota. Istilah negara diterjemahkan dari kata asing destaat (Belanda), der staat (Jerman), state (Inggris), L’etat (Prancis). Kata stat diambil dari bahasa Italia stato, yang digunakan pertama kali oleh Niccolo Machiavelli pada abad XV.
Menurut G. Pringgodigdo, negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur tersebut yaitu: pemerintah yang berdaulat dan wilayah tertentu sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sebagai bangsa Indonesia yang hidup dalam suatu negara, kita harus menaati semua peraturan yang berlaku dalam negara. Sementara itu, yang dimaksud dengan bangsa adalah sekelompok masyarakat yang tinggal pada suatu daerah tertentu, mereka bersatu karena memiliki kesamaan pertemuan sejarah, asal, bahasa, merasa senasib, dan seperjuangan.
BACA JUGA:
1. Unsur-unsur Negara
2. Bela Negara
Agar bangsa Indonesia dapat hidup teratur, tenteram, dan sejahtera dalam mengatur negara Republik Indonesia, maka bangsa kita diatur oleh suatu pemerintahan, yaitu Pemerintah Republik Indonesia. Untuk itulah, dalam mengatur kehidupan bangsa Indonesia yang tenteram, negara perlu mempunyai tujuan yang jelas. Tujuan negara ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
|
Pengertian dan Fungsi Negara | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
B. Fungsi Negara
Setelah mempelajari dan mengetahui tentang tujuan negara, maka untuk mencapai tujuan tersebut, negara mempunyai beberapa tugas tertentu. Tugas negara dalam rangka mencapai tujuan negara disebut fungsi negara. Antara tujuan negara dan fungsi negara terdapat hubungan yang sangat erat. Tujuan negara adalah suatu cita-cita yang hendak dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara adalah suatu upaya negara dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
Adapun fungsi negara adalah sebagai berikut.
1. Mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat
Pada masa globalisasi ini, fungsi negara sangat penting dalam mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat. Apabila hal ini tidak diusahakan secara maksimal, maka akan menimbulkan berbagai gejolak atau konflik di antara sesama warga maupun antarelit politik.
2. Menciptakan keamanan dan ketertiban
Suatu negara tentunya mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negara. Selain itu, mencegah timbulnya bentrokan antarkelompok, antarsuku, maupun antarindividu. Negara harus bertindak sebagai stabilisator.
3. Pertahanan
Negara akan tetap kuat apabila pertahanan negara tetap terjaga. Hal ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan adanya serangan dari luar. Maka dari itu, negara harus memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan tangguh sehingga dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan yang tidak kita harapkan.
4. Menegakkan keadilan
Keadilan harus ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan yang diberikan oleh pemerintah mencakup bidang material maupun spiritual. Jadi, dalam menempatkan warga negara disesuaikan dengan porsinya dan tidak mempersoalkan masalah suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya.
Fungsi negara di Indonesia menggunakan teori Trias Politika dalam sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), dan bukan pemisahan kekuasaan (sparation of power). Pembagian kekuasan di negara Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden (eksekutif) mengajukan usul rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), termasuk mengenai rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Presiden (eksekutif) memberikan grasi maupun rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Presiden (eksekutif) memberikan amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
Presiden mempunyai hak prerogratif/hak istimewa, yaitu Presiden tanpa persetujuan DPR dapat memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.
Itulah penjelasan mengenai Pengertian dan Fungsi Negara, semoga pembaca sekalian dapat mengambil manfaat dari tulisan di atas. Jika ada salah kata, mohon kritik dan sarannya. Itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih banyak sudah bersedia berkunjung.