Pengertian Negara Kesatuan ~ Negara memiliki berbagai bentuk, ada 3 macam tepatnya yaitu negara kesatuan, negara federasi, dan negara konfederasi. Nah pada kesempatan kali ini akan dijelaskan tentang apa itu negara kesatuan. Semoga penjelasan di bawah ini bermanfaat. |
Dosen PPKn
|
Pengertian Negara Kesatuan Secara Umum | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Negara kesatuan mengacu pada negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan tertinggi dalam pemerintahan. Negara kesatuan adalah kebalikan dari negera federasi dimana kekuasaannya tersebar. Negara kesatuan hanya menjalankan kekuasaan yang diputuskan oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Sebagian besar negara-negara di seluruh dunia bekerja di bawah sistem pemerintahan negara kesatuan, misalnya, 165 dari 192 negara anggota PBB adalah negara kesatuan. Sebagian kekuasaan pemerintah pusat dapat diberikan kepada daerah menurut hak otonomi. Hal ini dikenal dengan istilah desentralisasi. Walaupun begitu, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Dengan begitu, pemerintah tetap memegang kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada kabupaten, kota, atau satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini tidak diatur dalam konstitusi, melainkan diatur dalam undang-undang.
Contoh Negara Kesatuan
Contoh dari sebuah negara kesatuan adalah Britania Raya . Inggris, Irlandia Utara, Wales, dan Skotlandia adalah negara konstituen dari kekuasaan Britania Raya. Walaupun memegang beberapa tingkat kekuasaan yang dilimpahkan dan otonom kepada masing-masing negar konstituen, kekuasaan tertinggi berada di tangan Parlemen Britania Raya dimana memiliki kekuatan untuk memberlakukan undang-undang, menghapus atau melepaskan devolusi secara sepihak. Pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Beberapa negara kesatuan lainnya termasuk Italia, Jepang, Republik Rakyat Cina, Filipina, Bangladesh, Indonesia, Aljazair, Denmark, Kazakhstan, Republik Demokratik Kongo, Maroko, Uganda, Haiti, Guatemala, Islandia, dan Kenya.
Negara Kesatuan dalam Kontras terhadap Federasi
Negara kesatuan bisa dibandingkan dengan federasi, dan AS adalah contoh negara federasi. Menurut Konstitusi AS, kekuasaan dimiliki oleh masing-masing negara bagian maupun pemerintah federal. Menurut Pasal V Konstitusi, dinyatakan bahwa untuk perubahan yang akan diberlakukan, persetujuan tiga perempat negara bagian dibutuhkan di beberapa legislatif. Sistem ini melindungi negara-negara dari dominasi kekuatan-kekuatan sentral yang terlalu banyak.
Keuntungan Negara Kesatuan
Ada beberapa manfaat dan keuntungan dari pemerintah kesatuan. Dibandingkan dengan sistem pemerintahan federal, sistem kesatuan dianggap lebih kuat. Ketika sebuah kekuatan sentral mengendalikan semua urusan negara, negara tersebut berpotensi diselamatkan dari kerusakan sehingga mempertahankan prestise, solidaritas, dan integritasnya. Pemerintahan kesatuan juga dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang sederhana karena kebijakan pertahanan nasional dan internal dan luar negerinya ditangani secara efisien. Sistem ini menghemat banyak waktu sehingga memungkinkan pemerintah menyelesaikan masalah dan urusannya dengan cukup cepat. Karena negara kesatuan memiliki komando terpadu pusat, semua jenis undang-undang, fungsi, dan kebijakan administratif sama di seluruh negara. Hukum yang seragam memastikan bahwa tidak ada ketegangan karena orang cenderung tidak gelisah terhadap undang-undang yang berlaku di seluruh negara.
BACA JUGA:
1. Pengertian Negara Hukum
2. Bela Negara
Demikianlah penjelasan tetang Pengertian Negara Kesatuan, apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun isi penjelasan, kritik dan saran dari pembaca sekalian akan sangat dinantikan. Terima kasih sudah mau membaca. Semoga apa yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat untuk kalian semua. Nantikan artikel-artikel tentang materi pelajaran Kewarganegaraan lainnya.