Sistem Pemerintahan Indonesia ~ Jika kita urai, 'sistem pemerintahan' berasal dari dua suku kata, yaitu 'sistem' dan 'pemerintahan'. Kata sistem berasal dari terjemahan system (bahasa Inggris) yang jika diartikan berarti ketertiban, ketertiban, jaringan, atau cara. Sedangkan kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan itu berasal dari kata perintah. |
Dosen PPKn
|
Sistem Pemerintahan Indonesian (Sebelum & Sesuadah Amandemen) ~ www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Jadi dalam arti luas, pemerintah adalah tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan administrasi negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sebagai keseluruhan tatanan yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja secara interdependen dan saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Pilsuf pada zaman Yunani Kuno, Aristoteles, membagi sistem pemerintahan kedalam beberapa bentuk sesuai dengan jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya, yaitu: monarki, tirani, demokrasi, aristokrasi, oligarki, dan republik.
Pandangan lain mengenai sistem pemerintahan diungkapkan oleh C.F. Strong yang mendefinisikan sistem pemerintahan dalam arti luas sebagai aktivitas badan publik yang terdiri dari aktivitas eksekutif, legislatif dan yudisial dalam mencapai tujuan negara, dan dalam arti sempit, ia mengatakan bahwa pemerintah adalah segala bentuk kegiatan dari badan publik dan hanya terdiri dari badan eksekutif.
Dalam sejarah Republik Indonesia, bentuk republik telah dipilih sebagai bentuk pemerintahan melalui sesi Badan Persiapan Indonesia untuk Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau juga disebut dokuritsu zyumbi tyosakaai. Ketentuan tersebut kemudian tercermin dalam perumusan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "negara Indonesia adalah negara kesatuan dalam bentuk republik".
Sistem konstitusi republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun yang berarti bahwa bangsa Indonesia yang dikenal sebagai keragaman bangsa harus didasarkan pada pemahaman negara kesatuan berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.
Tujuan Negara umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan Negara. Sebagai contoh, tujuan Negara Indonesia adalah untuk melindungi semua orang Indonesia dan untuk mempromosikan kesejahteraan bersama, untuk mendidik kehidupan bangsa, dan untuk melaksanakan tatanan dunia berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Lembaga-lembaga di dalam sistem pemerintahan Indonesia bekerja sama yang saling terkait dan saling mendukung demi terwujudnya tujuan-tujuan pemerintah di negara Indonesia.
Poin-poin utama dari sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci dari sistem pemerintahan negara sebagai berikut;
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat).
2. Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR.
3. Sistem Konstitusional.
4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
5. Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi di bawah MPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuatan kepala negara tidak terbatas.
Berdasarkan tujuh sistem kunci pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 mengadopsi sistem pemerintahan presidensial. Di sinilah kekuatan presiden dapat menghalangi seluruh pemerintahan sehingga tercipta pemerintahan yang stabil dan solid.
Indonesia secara konstitusional menganut sistem pemerintahan presidensial yang merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih oleh pemilihan umum dan dipisahkan dari kekuatan lain seperti legislatif dan yudikatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dipaksakan karena dukungan politik yang rendah. Tetapi masih ada cara lain untuk mengendalikan presiden, jika presiden dan / atau wakil presiden melakukan pelanggaran tertentu dapat diberhentikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Poin-poin utama dari sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas, wilayah negara dibagi menjadi beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan adalah kepresidenan.
3. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri yang ditunjuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), DPR dan DPD yang menjadi anggota MPR.
6. Kekuasaan kehakiman harus dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan subordinat dan Mahkamah Konstitusi.
7. Sistem pemerintahan juga mengambil unsur-unsur sistem pemerintahan parlementer dan reformasi untuk menghilangkan kelemahan sistem presidensial. Seperti
a. Presiden dapat sewaktu-waktu diberhentikan oleh MPR atas usul Parlemen. Jadi, DPR masih memiliki kekuasaan untuk mengawasi presiden meski secara tidak langsung.
b. Presiden dalam menunjuk pejabat negara membutuhkan pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu membutuhkan pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
d. Parlemen diberi kekuatan yang lebih besar dalam hal merumuskan UU dan hak anggaran.
Dengan demikian, ada perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem presidensi lama, antara lain; pemilihan langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balances, dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk fungsi pengawasan dan anggaran.
Demikianlah penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Indonesia, baik sebelum atau sesudah amandemen dengan berikut ciri-cirinya. Semoga penjelasan di atas menambah informasi teman-teman tentang sistem pemerintahan negara kita tercinta Indonesia ini. Terima kasih sudah membaca!