Sejarah HAM ~ Secara historis, hak asasi manusia seperti yang sekarang dikenal memiliki sejarah perjuangan panjang bahkan sejak perjuangan abad ke 13 untuk menetapkan gagasan tentang hak asasi manusia ini setelah dimulai segera setelah penandatanganan Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, sering dicatat bahwa peristiwa ini dicatat sebagai awal dari sejarah perjuangan hak asasi manusia, walaupun belum menjadi perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diketahui. |
Dosen PPKn
|
Sejarah Perkembangan HAM (4 Generasi) | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Perkembangan hak asasi manusia ditandai dengan penandatanganan Polition of Rights 1628 oleh Raja Charles 1. Jika pada 1215 sang raja dihadapkan pada bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, Pada tahun 1628 raja menghadapi parlemen yang terdiri dari rakyat (House of Comouons) fakta ini menunjukkan bahwa perjuangan hak asasi manusia memiliki korelasi yang sangat erat dengan perkembangan demokrasi.
Perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia terbagi dalam 4 generasi:
Generasi Pertama
Menganggap bahwa gagasan tentang hak asasi manusia hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran generasi pertama berfokus pada bidang hukum dan politik yang disebabkan oleh dampak dan situasi Perang Dunia II, totalitarianisme dan keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tatanan hukum baru. Pada generasi pertama ini gagasan Immanuel Kant berkembang di mana negara dan pemerintah tidak melakukan intervensi dalam urusan warganya kecuali dalam urusan kepentingan umum. Aliran pemikiran yang disebut liberalisme ini dirumuskan dalam argumen bahwa Pemerintah dengan sedikit campur tangan terhadap warga negara adalah Pemerintah yang baik. Dalam pandangan ini negara dianggap sebagai Nachwachterstaat atau negara jam malam yang memiliki ruang gerak yang sangat sempit dalam mengatur kehidupan rakyatnya, tidak hanya di bidang politik tapi juga di bidang ekonomi. Dalam kegiatan konsep ini di bidang ekonomi didominasi oleh proposisi: Laissez faire, laissez aller "yang berarti bahwa jika orang diijinkan untuk menjaga kepentingan ekonomi masing-masing maka dengan sendirinya kondisi ekonomi seluruh negara akan sehat.
Generasi Kedua
Pada saat ini, pemikiran hak asasi manusia tidak hanya menuntut hak-hak yuridis tetapi juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran hak asasi manusia generasi kedua menunjukkan perpanjangan konsep dan cakupan hak asasi manusia. Dalam generasi kedua ini dua perjanjian lahir: Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Kedua Perjanjian tersebut disepakati dalam Sidang Umum PBB tahun 1966. Pada generasi kedua, hak-hak yuridis kurang ditekankan sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan sosial budaya, hak ekonomi dan hak politik. Pada saat ini pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif dalam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial masyarakatnya. Negara dalam konsep ini disebut Negara Kesejahteraan atau Negara Pelayanan Sosial.
Generasi Ketiga
Generasi ketiga ini lahir sebagai reaksi terhadap pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan satu kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan legal dalam keranjang yang disebut hak pembangunan. Dalam pelaksanaan pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana ada penekanan pada hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi sebagai prioritas utama, sementara hak lainnya diabaikan sehingga menyebabkan banyak korban, karena banyak hak orang lain dilanggar.
Generasi Keempat
Setelah banyak dampak negatif dari pemikiran HAM generasi ketiga, ada generasi keempat yang mengkritik peran dominan negara dalam sebuah proses pembangunan yang berfokus pada pembangunan ekonomi dan menyebabkan pengabaian terhadap kesejahteraan rakyat. Generasi keempat pemikiran hak asasi manusia dipelopori oleh negara-negara Asia yang pada tahun 1983 melahirkan sebuah deklarasi hak asasi manusia yang disebut Deklarasi Tugas-Tugas Dasar Rakyat dan Pemerintahan Asia. Deklarasi ini lebih maju daripada rumusan generasi ketiga, karena tidak hanya mencakup tuntutan struktural tapi juga sisi penciptaan tatanan sosial yang adil. Selain itu, Deklarasi Hak Asasi Manusia Asia telah membahas masalah 'kewajiban mendasar' tidak hanya 'hak asasi manusia'. Deklarasi tersebut juga secara positif menegaskan keharusan negara untuk memenuhi hak asasi manusia rakyatnya. Beberapa isu dalam deklarasi ini berkaitan dengan hak asasi manusia terkait dengan perkembangannya; Pembangunan Sosial, Perdamaian, Partisipasi Komunitas, Hak Budaya, Hak-Hak Sosial
BACA JUGA:
1. Lembaga HAM Dunia
2. Lembaga HAM di Indonesia
Demikianlah penjelasan mengenai Sejarah Perkembangan HAM, semoga pemaparan di atas bisa mudah diterima dan tentunya bermanfaat. Hak Asasi Manusia itu penting, karena dari itu kita belajar menghormati hak-hak orang lain. Tetapi, hanya berbicara hak saja nyatanya tidak cukup, ingat selain hak asai manusia, terdapat juga kewajiban asasi manusia yang mengingatkan siapa kita sebenarnya. Terima kasih...