Asas-asas Perjanjian Internasional ~ Ada enam asas/prinsip perjanjian internasional yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang tunduk pada perjanjian internasional. Berikut ini adalah uraian asas-asas atau prinsip-prinsip perjanjian internasional. Semoga bermanfaat. |
Dosen PPkn
|
Penjelasan 6 Asas Perjanjian Internasional | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
1. Asas Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda adalah prinsip pertama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh negara-negara yang tunduk pada kesepakatan internasional. Prinsip ini juga bisa disebut sebagai asas kepastian hukum jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Oleh karena itu, prinsip ini mensyaratkan negara anggota dalam perjanjian internasional untuk selalu mematuhi ketentuan, keputusan, dan kesepakatan yang tercantum dalam dokumen perjanjian. Jika negara anggota tidak mematuhi isi prinsip perjanjian tersebut, negara atau pihak lain yang merasa kepentingannya sendiri terluka dapat melaporkan ke pengadilan internasional untuk diadili.
2. Asas Egality Rights (Persamaan Hak)
Hak Egality adalah persamaan hak. Prinsip ini mensyaratkan semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan internasional memiliki kesetaraan yang sama. Tidak ada perbedaan tingkat yang dapat menyebabkan kesenjangan dalam perjanjian internasional. Baik negara maju maupun negara berkembang, mereka memiliki hak dan drajat yang sama dalam perjanjian internasional. Prinsip ini muncul karena trauma masa lalu yang berasal dari perang dunia pertama dan kedua dan masa kolonial negara-negara barat jauh sebelum itu. Negara terjajah terluka karena negara kolonial merasa martabatnya lebih tinggi daripada penduduk asli.
3. Asas Reciprocity (Timbal Balik)
Asas Reciprocity atau asas timbal balik adalah asas dimana semua pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional memiliki keuntungan. Jika ada ketidakseimbangan kepentingan atau keuntungan yang terjadi selama perencanaan, negara yang kurang beruntung dapat memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keuntungan yang sama, dan pihak lain harus mendukung negara yang dirugikan untuk menemukan solusi terbaik yaitu penyelesaian yang adil.
4. Asas Bonafides
Bonafides atau asas niat baik merupakan asas dalam melakukan suatu perjanjian internasional. semua negara yang terlibat harus mempunyai niatan atau itikad yang baik. Dengan itikad baik, maka semua tahapan kesepakatan internasional akan dilaksanakan dengan baik pula. Niat yang baik juga yang akan menjadi pemecahan masalah jika terjadi situasi yang tidak terduga atau tidak diinginkan. Niat baik di antara negara-negara yang tunduk pada perjanjian internasional juga akan memperkuat hubungan diplomatik di antara mereka semua.
5. Asas Courtesy (Kehormatan)
Courtesy atau asas kehormatan mensyaratkan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk saling menghormati satu sama lain. Saling menghormati di sini berarti menghormati segala sesuatu dari negara lain asalkan tidak melanggar perjanjian internasional dan aspek turunannya. Adalah tepat bahwa setiap negara harus saling menghormati satu sama lain karena sebagaimana diwajibkan dalam prinsip kesetaraan hak (egality rights), semua negara adalah setara dalam perjanjian internasional.
6. Asas Rebus sic Stantibus
Prinsip Boiled sic Stantibus dapat ditafsirkan sebagai prinsip yang memungkinkan terjadinya penangguhan atau perubahan kesepakatan atas alasan mendasar atau fundamental. Prinsip ini diatur oleh Konvensi Wina, yang berada di bagian 3 (penghentian perjanjian). Alasan mendasarnya adalah misalnya kesepakatan semua pihak, tujuan kesepakatan sudah tercapai, pelanggaran kesepakatan, dan sebagainya.
Demikianlah penjelasan mengenai 6 Asas Perjanjian Internasional, semoga apa yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat dan berguna untuk teman-teman sekalian. Apabila ada kritik dan saran berkaitan dengan penjelasan di atas, silahkan layangkan kritik dan saran teman-teman sekalian melalui kolom komentar di bawah. Kritik dan saran kalian akan sangat berguna bagi perkembangan blog ini. Terima kasih banyak...