Fungsi Konstitusi | Setelah pada artikel sebelumnya kita membahas tentang pengertian dan macam-macam konstitusi, kali ini kita akan membahas tentang fungsi-fungsi konstitusi. Semoga bermanfaat apa yang akan dipaparkan berikut ini. |
Dosen PPKn
Menurut konstitusionalisme, fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
- Menentukan dan membatasi kekuatan pemerintahan
- Memastikan hak-hak dasar warga negara
Dalam konstitusi biasanya ditetapkan tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga negara / pemerintah, dan batas kekuasaan dan saling checks and balances antar lembaga negara. Pemerintah suatu negara harus diberi kekuasaan yang cukup untuk berfungsi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, di negara lain, pemerintah juga harus dibatasi pada kekuasaannya sehingga pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan bertindak sewenang-wenang (otoriter). Selain itu, konstitusi juga mencakup ketentuan yang mengakui dan menjamin hak asasi manusia.
|
Penjelasan Fungsi Fungsi Konstitusi | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008: 179) bahwa konstitusi berfungsi untuk menjawab isu utama negara dan masyarakat, yaitu:
- Konstitusi menjadi dasar hukum suatu negara.
- Konstitusi harus menjadi seperangkat aturan dasar yang membentuk lembaga-lembaga penting negara.
- Konstitusi mengatur kekuasaan dan keterkaitannya.
- Konstitusi mengatur hak dan kewajiban dasar warga negara dan pemerintah, baik secara individu maupun bersama-sama.
- Konstitusi mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaganya.
- Konstitusi adalah ideologi elit penguasa.
- Konstitusi menentukan hubungan material antara negara dan masyarakat.
BACA JUGA:
1. Tujuan Konstitusi
2. Sejarah Konstitusi di Indonesia
Adanya konstitusi tidak bisa dilepaskan dengan adanya negara. Konstitusi ditempatkan di posisi teratas yang membimbing jaring sebuah bangsa dan mencapai tujuan bersama warga negara. Fungsi konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut (Asshiddiqie, 2006: 122):
- Fungsi menentukan dan membatasi kekuatan organ negara.
- Fungsi mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
- Fungsi mengatur hubungan antara organ negara dan warga negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan administrasi kekuasaan negara.
- Fungsi distributor atau pengalihan wewenang dari sumber asli kekuasaan (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) ke organ negara.
- Simbolis berfungsi sebagai pemersatu.
- Fungsi simbolis sebagai acuan identitas dan keagungan kebangsaan.
- Fungsi simbolis sebagai pusat upacara.
- Berfungsi sebagai alat pengontrol masyarakat, baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas yang meliputi sosial dan ekonomi.
- Berfungsi sebagai alat rekayasa dan reformasi sosial, entah dalam arti sempit atau dalam arti luas.
Dalam penyusunannya, Konstitusi akan berfungsi untuk:
- Konstitusi didirikan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar terhindar dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara yang terlindungi dan disalurkan (konstitusionalisme). Konstitusi semacam ini sangat identik dengan negara demokratis, di mana kekuatan sebuah negara berada di tangan rakyat, rakyat, rakyat, dan rakyat. Hak warga negara harus dipastikan bahwa kekuatan penguasa juga terlindungi dari sifat tirani.
- Pembentukan sebuah konstitusi menjadi pertanda lahirnya sebuah negara. Seperti kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, maka UUD 1945 menjadi momentum untuk menandakan lahirnya bangsa Indonesia.
- Konstitusi digunakan sebagai alat yang membatasi kekuasaan. Meski penguasa menguasai peraturan sebuah negara, kekuasaan penguasa juga harus ditolak sehingga hak rakyat juga terjamin.
- Dalam konstitusi juga ada identitas nasional dan juga simbol suatu bangsa.
- Konstitusi juga akan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga negara. Kebebasan dari warga dari semua aspek dipelihara asalkan kebebasan tersebut tetap sesuai dengan hukum negara.
BACA JUGA:
1. Pengertian Konstitusi
2. Jenis-jenis Konstitusi
Demikianlah penjelasan mengenai fungsi-fungsi konstitusi. Nah, jadi nambah paham kan tentang apa itu konstitusi dari pemaparan tentang pemaparan fungsi konstitusi di atas. Terima kasih sudah berkenan berkunjung dan membaca artikel di atas.