Sistem Pemerintahan ~ Jepang adalah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang adalah negara yang paling dihormati di kawasan Asia karena memiliki teknologi yang jauh lebih maju daripada negara-negara sekitarnya. Terdapat 47 pemerintahan daerah (provinsi) Di Jepang dengan lebih 3300 pemimpin daerah di tingkat bawah. Kepala pemerintahan daerah dipilih oleh rakyat biasa melalui pemilihan umum. |
Dosen PPKn
|
Bagimana Sistem Pemerintahan Jepang? | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Bentuk negara Jepang sendiri merupakan negara yang monarki konstitusional dimana kekuasaan kaisar Jepang dibatasi. Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti halnya di Inggris dan Kanada. Undang-undang atau konstitusi Jepang berdiri di atas tiga dasar atau prinsip yaitu kedaulatan rakyat, penghormatan HAM, dan penolakan perang. Dan Jepang baru memberlakukakn konstitusi tersebut pada tahun 1947 sampai sekarang. Dalam konstitusi ini juga ditentukan tiga badan pemerintahan otonom yang terdiri dari:
- Lembaga legislatif biasanya disebut parlemen.
- Lembaga eksekutif terdiri dari anggota kabinet.
- Lembaga yudikatif berfungsi sebagai pengadilan.
BACA JUGA:
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sepertihalnya dengan negara-negara yang menganut sistem parlementer, kepala negara berada ditangan Kaisar dimana hanya bersifat simbolik atau seremonial saja. Kaisar Jepang hanya menjabat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, dimana segala urusan kepemerintahan diatur oleh perdana menteri.
Parlemen sebagai badan tertinggi kekuasaan negara juga berfungsi sebagai legislator. Anggota parlemen terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Anggota parlemen akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan berada di bawah pimpinan Perdana Menteri, namun kabinet dalam menjalankan tugasnya akan bertanggung jawab atas parlemen tersebut.
Kewenangan kehakiman berada di tangan Mahkamah Agung dan majelis rendah. Di Jepang, pengadilan menangani masalah hukum dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Sumir (kasus ringan, seperti lalu lintas).
Membahas sistem pemerintahan menunjukkan suatu negara yang berarti hubungan antar-pemerintah, yang mencakup semua lembaga negara atau sarana dimana suatu negara berada di negara tersebut, untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan negara). Sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam suatu negara.
Dengan demikian sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti hubungan antara lembaga negara. Lembaga negara yang ada di Jepang (dalam struktur supra politik), yaitu antara:
- Lembaga Eksekutif yaitu Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
- Lembaga Legislatif yaitu Parlement Nasional.
- Lembaga Yudikatif yaitu Mahkamah Agung.
BACA JUGA:
1. Sistem Pemerintahan Malaysia
2. Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itu, kekuatan lembaga negara tidak terpisah, ada hubungan timbal balik yang sangat dekat. Ini berbeda dengan sistem pemerintahan presiden yang murni, di mana ada pemisahan kekuasaan (pemisahan kekuasaan) antara lembaga negara yang ada (misalnya, Sistem Pemerintahan Amerika Serikat dan di Indonesia).
Demikianlah penjelasan tentang Sistem Pemerintahan Jepang, semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman sekalian. Saya yakin masih ada kekurangan di sana sini, oleh karena itu, kritik dan saran dari teman-teman sekalian akan sangat bermanfaat. Terima kasih banyak.