Pelanggaran dan Penegakan HAM | Dalam kehidupan bermasyarakat kita perlu menjaga dan menjunjung tinggi pelaksanaan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hal ini bertujuan agar tercipta suasana yang aman, damai dan sejahtera karena tujuan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah hidup rukun dan damai. Akan tetapi, adakalanya keseimbangan itu terbengkalai sehingga terdapat sedikit penyimpangan norma dalam kehidupan. Penyimpangan tersebut dapat dilihat dalam berbagai bentuk dan motif pelanggaran, baik terhadap norma agama, norma sosial ataupun norma hukum. |
Dosen PPKN
|
Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Arti HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang memiliki kesetaran yang sama dengan yang lainnya. Namun begitu, ada beberapa pelanggaran atau penyimpangan dalam hal HAM. Pelanggaran atau penyimpangan tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu bentuknya adalah pelanggaran terhadap pelaksanaan hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia setiap orang yang dijamin oleh undang-undang. Pelanggaran hak asasi manusia dapat berupa:
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pembunuhan masal (genocide).
- Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/ extra judicial killing).
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani.
- Penghilangan orang secara paksa atau tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) yaitu pembatasan, pelecehan atau pengucilan manusia berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, dan golonga.
Dalam upaya penegakan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, tentunya bukanlah hal yang mudah apabila hanya dilakukan oleh satu lembaga saja. Tetapi diperlukan banyak dukungan dari berbagai pihak melalui kerja sama dan bantuan teknis dengan pihak lain yang terkait.
1. Kerja Sama dengan Lembaga Pemerintahan RI
Komnas HAM dapat dengan leluasa melaksanakan program perlindungan, penegakan dan kemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Program ini didukung oleh peran aktif pemerintah dalam meratifikasi berbagai instrumen hak-hak asasi Internasional. Kerja sama yang dilakukan dapat berupa tugas pendidikan, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan pengkajian instrumen HAM maupun pelaksanaan program nasional perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
2. Kerja Sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang telah ada di Indonesia merupakan lembaga yang banyak berperan sebagai sarana dan wadah aspirasi rakyat. Lembaga swadaya masyarakat berupaya menegakkan misi dan perlindungan HAM bersama-sama dengan Komnas HAM. Lembaga-lembaga inilah yang menjadi tonggak awal perlindungan dan penegakkan hak asasi warga negara Indonesia. Segala permasalahan dalam berbagai aspek HAM ditampung sesuai dengan misi dan tujuan lembaga masing-masing.
3. Kerja Sama dengan Pihak Lain Atau Negara Lain
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya penegakan hak asasi manusia di seluruh dunia memberikan bantuannya dalam memberikan bantuannya dalam berbagai bentuk kerja sama. Bantuan itu melalui badan-badan PBB, seperti UNICEF yang tujuannya memberikan perhatian bagi hak perlindungan anak. Atau dapat pula mengadakan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam upaya pengentasan kemiskinan pendidikan dan lain-lain.
Itulah penjelasan mengenai Pelanggaran dan Penegakan HAM, semoga pembaca sekalian dapat mengambil manfaat dari tulisan di atas. Jika ada salah kata, mohon kritik dan sarannya. Itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih banyak sudah bersedia berkunjung.