DOSEN-PPKN | Apa itu HAM? Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia keberadaannya. Manusia diberi akal dan pikiran yang membedakannya dengan makhluk lain dimuka bumi. Antara manusia yang satu dengan lainnya mempunyai kedudukan yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Tahukah kalian bahwa manusia haruslah memperoleh kesempatan yang sama untuk dapat berkembang sesuai dengan kemampuan masing-masing? Contohnya pada diri kita. Kita adalah seorang pelajar yang dapat mengembangkan potensi yang kita miliki, baik itu potensi akademik dan non akademik. Ini semua merupakan hal yang paling mendasar yang kita miliki, yaitu hak asasi. Hak ini bersifat asasi dan universal. Artinya bahwa hak-hak asasi ini dimiliki manusia, kapanpun, dimanapun tanpa memperhatikan perbedaan yang telah ada. Apa itu hak asasi manusia?
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Hak asasi ini tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh siapapun, termasuk negara. Itulah
pengertian HAM.
Jadi, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir, yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan. Dengan demikian, kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.
|
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Pancasila & UUD 45 | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
A. Hak Asasi Manusia Menurut Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa, memuat nilai yang luhur terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai luhur tersebut merupakan cermin hak asasi manusia yang sifatnya universal bagi bangsa Indonesia. Berikut penjabaran hak asasi dalam Pancasila.
- Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi.
- Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berserta hak asasi.
- Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menunjukkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dari negara.
- Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berisi pengakuan akan persamaan harkat dan martabat manusia yang berarti pula mengakui persamaan hak asasi manusia.
- Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan pengakuan bahwa tiap-tiap orang berhak hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial dan hak atas pekerjaan.
B. Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan UUD 1945
Secara resmi deklarasi HAM bagi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan daripada deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Pembukaan UUD 1945 diundangkan atau disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan deklarasi PBB diundangkan atau disahkan pada tahun 1948. Ini membuktikan pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum deklarasi PBB disahkan, telah lebih dulu mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindungi dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 hak-hak manusia berakar sangat kuat. Oleh karena itu, hak-hak asasi harus oleh setiap insan Indonesia. Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945.
- Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak asasi setiap bangsa.
- Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran.
- Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan bukanlah semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga karena diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita berkewajiban untuk mensyukurinya.
- Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa kecuali. Negara juga berupaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini berarti setiap warga negara diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
Jadi, berdasarkan tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmani maupun rohani.
BACA JUGA:
1.
Lembaga HAM di Indonesia
2.
Lembaga HAM Dunia
3.
Pelanggaran dan Penegakan HAM
Itulah penjelasan mengenai
Pengertian HAM, semoga pembaca sekalian dapat mengambil manfaat dari tulisan di atas. Jika ada salah kata, mohon kritik dan sarannya. Itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih banyak sudah bersedia berkunjung.