Pengertian Konstitusi | Bagi suatu negara di zaman modern ini, konstitusi atau undangundang dasar harus ada. Hal ini untuk memberi pengertian kepada penguasa dan masyarakat tentang dasar-dasar ketatanegaraan dan cara penyelenggaraan negara. Kemudian untuk menjamin hak-hak rakyat dan kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan negara kepadanya. Tapi apakah yang dimaksud dengan konstitusi itu? Berikut adalah penjelasannya. |
Dosen PPKn
|
Pengertian Konstitusi dan Undang-undang Dasar | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, constituo yang berarti hukum atau prinsip. Dalam bahasa Perancis pengertian ini dibedakan antara Droit Constitutionnel (=konstitusi) dan Loi Constitutionnel (= undang-undang dasar yang tertuang dalam naskah tertulis). Konstitusi (disebut juga hukum dasar) ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis, misalnya hukum adat dan konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan kenegaraan). Sedangkan hukum dasar yang tertulis, misalnya UUD. Di Indonesia kita mengenal Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat kumpulan ketentuan/ aturan tertulis yang mendasar tentang pokok-pokok ketatanegaraan.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam bahasa Belanda sering disebut grondwet atau grundgezetz. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undangundang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis.
Undang-Undang Dasar menurut C.S.T Kansil, diartikan sebagai piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan, dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental negara ketika itu. Sedangkan E.C.S Wade menyatakan bahwa undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara-cara kerja badan itu.
BACA JUGA:
Dari dua pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinamakan undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis dari suatu negara yang memuat tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan atau lembaga negara, serta menentukan cara kerja dari badan-badan tersebut.
Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia telah memberi gambaran tentang sistematika, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan. Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ialah:
a. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949).
b. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950).
c. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959).
d. Kembali ke UUD 1945 (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998).
e. Perubahan UUD 1945 (19 Oktober 1999 - Sekarang).
Itulah penjelasan mengenai Pengertian Konstitusi, semoga pembaca sekalian dapat mengambil manfaat dari tulisan di atas. Jika ada salah kata, mohon kritik dan sarannya. Itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih banyak sudah bersedia berkunjung.