Tujuan Konstitusi ~ Istilah konstitusi berasal dari kata kerja Konstituer (bahasa Prancis) yang berarti membentuk, yaitu membentuk suatu negara. Sehingga konstitusi mengandung awal semua peraturan di suatu negara, sehingga sebuah konstitusi berisi peraturan mendasar mengenai sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar berupa negara. |
Dosen PPKn
|
3 Tujuan dari Konstitusi | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Dalam konsteks kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi ada unguk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah termasuk di dalamnya adalah hubungan kerjasama antara negara serta pemerintah yang diatur dalam sejumlah peraturan dan ketentuan hukum.
BACA JUGA:
1. Pengertian Konstitusi
2. Macam-macam Konstitusi
Konsep konstitusi seperti yang disebutkan di atas dapat diartikan sebagai peraturan dasar yang ditetapkan dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Konstitusi juga bisa dipahami sebagai bagian dari kontrak sosial (kontrak sosial) yang berisi aturan main dalam berbangsa dan bernegara.
Lebih jelas lagi, Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus mengandung unsur-unsur berikut:
- Konstitusi dipandang sebagai perwujudan kesepakatan masyarakat (kontrak sosial), yang berarti bahwa konstitusi merupakan kesimpulan kesepakatan masyarakat untuk mendorong negara dan pemerintah yang akan memerintah mereka;
- Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alatalat pemerintah mereka;
- Konstitusi sebagai bentuk rezim yang merupakan kerangka kerja pembangunan pemerintah (Solly Lubis, 1982: 48)
Pada prinsipnya, keberadaan konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam memastikan hak-hak yang diatur dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan kedaulatan. Secara khusus, CF Strong memberikan batasan pada tujuan konstitusi - seperti yang dikutip oleh Thaib - sebagai berikut: Thaba, 2001: 27). Pendapat serupa diungkapkan oleh Loewenstein. Dia mengatakan bahwa konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan.
Tujuan konstitusi dapat diklasifikasikan secara singkat menjadi tiga tujuan:
- Konstitusi memiliki tujuan untuk memberi batasan serta kontrol terhadap kekuasaan politik;
- Konstitusi memiliki tujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
- Konstitusi memiliki tujuan untuk memberikan batasan ketentuan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Demikianlah penjelasan mengenai Tujuan Konstitusi, semoga dapat mudah diphamai dan tentunya bermanfaat untuk para pembaca sekalian. Telah dijelaskan di atas, bahwa sebenarnya tujuan dari konstitusi adalah untuk menjadi pembatas dan kontrol terhadap kekuasaan politik. Terima kasih sudah berkenan membaca. Nantikan artikel-artikel tentang pendidikan kewarganegaraan selanjutnya.