Perjanjian Internasional ~ Secara umum arti Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara beberapa negara atau organisasi internasional yang dibuat berdasarkan hukum internasional. Secara sederhana, perjanjian internasional dapat didefinisikan sebagai suatu kesepakatan internasional yang bersifat lintas batas negara atau transnasional. Jadi segala sesatu yang berupa kesepakatan dimana anggota yang menandatangani kesepakatan tersebut bersifat lintas negara atau transnasional bisa disebut perjanjian atau kesepakatan internasional. |
Dosen PPKn
|
Pengertian Perjanjian Internasional (Umum & Menurut Para Ahli) | www.dosen-ppkn.blogspot.com |
Intinya, perjanjian internasional adalah kesepakatan dimana subjek perjanjian tersebut adalah subyek hukum internasional, khususnya negara dan organisasi internasional, tujuan dari perjanjian tersebut adalah hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan kehidupan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis. Dalam Konvensi Wina 1969 yang mencakup sebuah diskusi mengenai perjanjian internasional di mana komisi hukum internasional memberikan gambaran umum tentang arti perjanjian internasional adalah kesepakatan yang diadakan oleh dua atau lebih negara bagian yang bertujuan untuk mempengaruhi konsekuensi hukum tertentu, maka perjanjian internasional mengatur kesepakatan antar pemerintah sebagai subjek hukum internasional
Dalam membangun hubungan internasional, negara yang terlibat harus membuat kesepakatan untuk membatasi hubungan. Dalam hal ini banyak proses harus dilakukan untuk membuat perjanjian internasional, lalu apa arti perjanjian internasional yang sebenarnya? Inilah pemahaman perjanjian internasional oleh para ahli.
Menurut UU No. 24 tahun 2004
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban hukum
Academy Sains Uni Soviet
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang secara formal dinyatakan antara dua atau lebih negara mengenai stabilisasi, perubahan atau pembatasan hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang diadakan oleh dua atau lebih negara, yang bertujuan untuk mempengaruhi konsekuensi hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian internasional semata-mata sebagai subyek hukum internasional. Dilihat dari segi norma yang berlaku, seharusnya setiap negara yang telah menandatangani kesepakatan harus bertanggung jawab atas hasil kesepakatan tersebut dan tidak melanggar ketentuan tersebut.
Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang diadakan antar negara yang bertujuan menciptakan konsekuensi dari undang-undang tertentu.
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban mengikat menurut hukum internasional. Perjanjian internasional mungkin bersifat bilateral atau multilateral. Subjek hukum internasional dalam hal ini selain institusi internasional juga negara.
Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional adalah perjanjian antar pemerintah yang menciptakan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang membuatnya.
Kesimpulannya, Perjanjian Internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara negara-negara dalam membangun hubungan internasional sebagai pengatur batas-batas dalam kerja sama mereka dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus dimintai pertanggungjawaban oleh negara-negara tersebut. Sampai disini penjelasan mengenai pengertian perjanjian internasional, semoga penjelasan mengenai pengertian perjanjian internasioanl baik secara umum maupun menurut para ahli seperti yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat. Terima kasih..